JAKARTA - Bila usulan ini disetujui kalangan DPR RI, mulai tahun mendatang tak ada lagi istilah satu paket atau calon pasangan dalam pelaksanaan Pilkada. Karena Kepala Daerah terpilih cukup menunjuk langsung wakil kepala daaerah dari kalangan PNS atau pejagat aktif didaerah pemilihan.
Aturan Pilkada mengenai hal itu sudah dituangkan Kementerian Dalam Negeri kedalam draf RUU Pilkada yang akan segera dibahas di DPR. "Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa otomatis menjabat sebagai wakil kepala daerah, baik wakil gubernur, wakil bupati maupun wakil walikota," jelas Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (17/1).
Diakui Mendagri, saat ini pihaknya tengah menyiapkan rencana pengaturan di mana Pilkada beda paket dengan pemilihan wakil kepala daerah. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang hanya mengamanatkan kepada daerah saja, tidak untuk wakil kepala daerah.
Menurut Mendagri, ada dua opsi sedang dikaji untuk pemilihan kepala daerah yaitu secara langsung atau tidak langsung (dilakukan oleh DPRD). Dua opsi itu berkembang cukup kuat di tengah masyarakat.
Wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung mengarah pada pemilihan gubernur dengan pertimbangan antara lain pemerintah provinsi bukan merupakan unit pemerintahan yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik dan sifatnya terbatas, lebih sederhana dan efisien.
Potensi Konflik
Pilkada Gubernur dengan cara dipilih melalui anggota DPRD diharapkan mengurangi potensi konflik, transaksi politik yang relatif lebih rendah dibanding pemilihan langsung, serta menjamin terpilihnya pemimpin yang kapabel.
Mendagri menjelaskan di dalam pasal 18 ayat 4 UUD 1945 ditetapkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
Pada pasal tersebut tidak ditentukan bahwa gubernur, bupati dan wali Kota harus dilakukan dengan pemilihan langsung seperti ketentuan yang mengatur tentang pemilihan presiden sehingga pemilihan secara demokratis dapat diartikan dipilih secara langsung seperti sekarang ini atau dipilih melalui perwakilan (DPRD), tergantung pada UU yang mengaturnya.
Meski demikian, pihaknya masih belum memutuskan model pemilihan yang akan diterapkan pada masa mendatang dan Kemendagri masih mengkaji kedua opsi yang ada.
Mengenai RUU tentang Keistimewaan Yogyakarta, Mendagri menjelaskan bahwa pemerintah dan Komisi II DPR periode 2004-2009 telah menyepakati untuk menghentikan sementara pembahasannya karena belum tercapai titik temu tentang pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY.
Selanjutnya Komisi II periode 2004-2009 bersama pemerintah merekomendasikan pembahasan lanjutan kepada DPR RI periode 2009-2014 untuk menjadi prioritas dalam rangka pengakuan dan penghormatan keistimewaan DIY sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Business
Technology
KRIMINALITAS
ANTI KORUPTOR
Sports
POROS KALTENG
Home
»
breakingnews
»
dailynews
»
headlinenews
»
political
»
POLITIK
»
Politikal
»
porosnasional
» Wakil Kepala Daerah Cukup Diisi PNS Aktif
»
Previous
This is the last post.
BarutDay's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
ADVENTORIAL
Popular
Top News
-
MUARATEWEH -Setelah gagal menuju pertarungan dalam kontestasi pilkada barito utara 2013, dan dilanjutkan dengan dipatahkannya gugatan oleh P...
-
Buntok - Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), H Baharudin Lisa akhirnya ikut juga jejak sejumlah kepala d...
-
Poto : inilah.com Jakarta - Perseteruan antara Julia Perez (Jupe) dengan Dewi Perssik mulai terasa dampaknya bagi produksi film yang keduan...
-
JR Saragih ( Poto:arsipberita.com) Jakarta - Bila sengketa Pilkada Kobar tengah dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tak...
-
MUARA TEWEH - Spektakuler!. Penampilan grup band Noah di stadion Swakarya Muara Teweh, Sabtu (9/4) malam, benar-benar memukau. Tak kurang 2...
Pilihan
-
ENAK jadi polisi, keluar tengah malam pun istri takkan mencurigai. Dan Bripda Ciptadi, 51, berhasil memanfaatkan situasi ini dengan aman. P...
-
MUARATEWEH, Tujuh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara, Kalimantan masing-masing dari kiri nomor urut 7 pasangan...
-
KASIHAN sungguh nasib Bu Guru Rustati, 37. Dia jadi guru statusnya masih honores alias masa percobaan. Tapi gara-gara cukup melek, akhirnya...
-
MUARA TEWEH, Pelaksanaan Pemilihan umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Kabupaten Barito Utara (Barut) sudah memasuki Tahapan penetapan jadwal ...
-
Jakarta - Penyakit jantung koroner ternyata tidak selalu mematikan. Penyakit itu masih bisa disembuhkan meski tanpa melalui proses operasi....
Labels
breakingnews
feature
dailynews
headlinenews
Beritapilihan
Headline
Pilkada
Pilkadabarut
pilihanredaksi
Barito
baritotoday
Koruptor
POLITIK
korupsi
HUKUM
Pemilu
Politikal
Muara Teweh
KRIMINAL
Sport
Analysis
HukumKorupsi
muarateweh
pestademokrasi
MARDEDI
Jeda
football
Bisnis
Dunia
Entertaint
Opini
PENDIDIKAN
PILBUPATIWALIKOTA
Pressrealise
political
porosnusantara
BeritaDunia
kalteng
poroskalteng
Jakarta
PILGUBERNUR
Sports
Teknologi
palangkaraya
porosnasional
sorottajuk
Entertainment
KESEHATAN
LINGKUNGAN
OlahRaga
gayahidup
porosglobal
selebritis
timurtengah
KALTIM
MUSIK
Nusantara
SEPAKBOLA
badminton
bintangtokoh
knpi
racing
Basketball
Film
Jawa
KALSEL
PILPRESIDEN
Pileg
Renang
Tennis
Video
WISATA
aksimassa
bintang
breakingnews. africa
buntok
penerbangan
porosborneo
sampit
wisatabudaya







Tidak ada komentar: